Kajari Gusti Hamdani Tekankan Fungsi Preventif: Cegah Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Anggaran Desa
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, menegaskan pentingnya peran kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat represif, tetapi juga sebagai penggerak fungsi preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama di tingkat pemerintahan daerah dan kampung.
“Kegiatan ini adalah
bagian dari fungsi penegakan hukum yang kita jalankan, yakni fungsi preventif.
Bukan hanya tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi pencegahan agar
pelanggaran itu tidak terjadi,” ujar Gusti Hamdani dalam kegiatan bersama
Pemerintah Kabupaten Berau dan para Kepala Kampung di Tanjung Redeb.
Ia menjelaskan,
edukasi dan pendampingan menjadi langkah strategis agar aparatur pemerintahan
memahami pengelolaan keuangan secara benar. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap
aturan sering kali menjadi awal dari kesalahan administratif hingga berujung
pada persoalan hukum.
“Kita ingin supaya
para Kepala Kampung dan perangkat daerah tidak terjerat persoalan hukum hanya
karena tidak tahu. Maka, kita dampingi agar mereka bekerja sesuai aturan,”
tambahnya.
Kejaksaan juga
berperan memberikan pertimbangan hukum,
bantuan hukum, dan dukungan hukum bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, jika
ada kendala dalam pelaksanaan anggaran atau kebijakan daerah, pemerintah dapat
berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
“Selama mereka mau
terbuka dan bekerja sesuai prosedur, tentu tidak ada sanksi. Namun jika sudah
diingatkan dan tetap melanggar ketentuan, barulah langkah penindakan kita
ambil,” tegas Gusti Hamdani.
Melalui kegiatan ini, Kejari Berau berharap sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kampung semakin kuat, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. (sep/FN)